Berita ❯ Kota Padang
Satreskrim Padang Amankan Pelaku Penganiayaan, Barang Bukti dan Kerugian Mencapai 2,5 Juta Rupiah
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 16 September 2024 JAM 06:00:00 WIB
PADANG - Seorang pria berusia 44 tahun, berinisial KA, pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan, tidak bisa bergerak setelah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang di daerah Parak Laweh, Kota Padang. KA adalah salah satu dari empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan pencurian terhadap seorang wanita di sebuah kos-kosan di kawasan Gurun Laweh.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, pelaku bersama tiga rekannya telah melakukan penganiayaan dengan memukul dan menyekap korban selama tiga jam.Selanjutnya, pelaku mengambil seluruh barang-barang korban, termasuk telepon seluler dan tas, dengan total kerugian mencapai 2,5 juta rupiah.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya yang terlibat dalam tindakan kriminal pencurian dengan kekerasan ini. Pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Wartawan : Redo Jayusman
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB