Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok selatan

Kasus Korupsi DAK SPAM: Kejaksaan Negeri Solok Selatan Identifikasi Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 12 September 2024 JAM 06:00:00 WIB

SOLOK SELATAN - Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi SPAM pedesaan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp7,1 miliar diduga merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar. Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menahan tiga tersangka, yaitu:

- DE, selaku KPA/PPK dan merupakan ASN Pemkab Solok Selatan.

- M, ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir.

- YRE, tenaga fasilitator lapangan teknis di Nagari Lubuk Gadang Timur, Lubuk Gadang Utara, dan Padang Air Dingin.

Untuk sementara waktu selama penyelidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Muaralabuh, Solok Selatan, selama 20 hari. Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, mengatakan pihaknya akan terus memanggil saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Wartawan : YUNAN TRI HANDANI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat