Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok selatan

Kasus Korupsi Jembatan Ambaiyan: Kejaksaan Solok Selatan Tahan Empat Tersangka, Kerugian Negara Capai 3,3 Miliar Rupiah

TVRI Sumatera BaratHukum 11 September 2024 JAM 06:00:00 WIB

SOLOK SELATAN - Proyek pembangunan jembatan Ambaiyan di Kecamatan Sungai Pagu yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan pada tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran senilai 14,1 miliar rupiah, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 3,3 miliar rupiah.

Dalam penanganan perkara kasus ini, Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah menahan 4 tersangka, yaitu:

- FR sebagai penyedia dan pelaksana lapangan,

- IR sebagai pemilik PT YIC,

- APB sebagai PPK kegiatan tersebut,

- IP sebagai pengawas lapangan pada Dinas PUTRP Solsel.

Kajari Solsel, Fitriansyah Akbar, mengatakan pihak kejari akan tetap memeriksa saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Fitriansyah juga menambahkan bahwa satu tersangka berinisial SP yang telah dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2023 oleh pejabat terdahulu, telah dipanggil sebanyak 2 kali namun selalu mangkir.

Wartawan : YUNAN TRI HANDANI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat