Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
Bupati Limapuluh Kota Cuti dari 23 September hingga 23 November 2024 untuk Pilkada
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 10 September 2024 JAM 06:00:00 WIB
LIMAPULUH KOTA - Menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri terkait penegasan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ikut atau maju dalam Pilkada Tahun 2024, Bupati Limapuluh Kota, Safarudin, menyebutkan telah mengajukan surat cuti melalui Gubernur Sumatera Barat. Surat cuti tersebut, menurut Bupati Limapuluh Kota, telah diajukan sejak beberapa waktu lalu.
Dengan pengajuan cuti ini, Bupati berharap pelaksanaan tahapan Pilkada ke depan berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memanfaatkan aset negara maupun instrumen pemerintahan untuk kepentingan pribadi selama masa cuti. Bupati akan meninggalkan rumah dinas serta seluruh fasilitas yang melekat padanya.
Masa cuti yang diajukan Bupati melalui Gubernur berlangsung dari 23 September hingga 23 November 2024. Selain Bupati Safarudin, di Kabupaten Limapuluh Kota, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang juga mencalonkan diri adalah Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri.
Dalam Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota, terdapat empat pasangan calon yang telah mendaftar secara resmi ke KPU. Semua pasangan calon tersebut maju dari jalur partai politik. Sementara itu, satu pasangan calon dari jalur perseorangan yang sebelumnya mendaftar ke KPU dinyatakan gagal memenuhi syarat dan memilih maju dari jalur partai politik.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB