Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Bupati Limapuluh Kota Cuti dari 23 September hingga 23 November 2024 untuk Pilkada

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 10 September 2024 JAM 06:00:00 WIB

LIMAPULUH KOTA - Menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri terkait penegasan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ikut atau maju dalam Pilkada Tahun 2024, Bupati Limapuluh Kota, Safarudin, menyebutkan telah mengajukan surat cuti melalui Gubernur Sumatera Barat. Surat cuti tersebut, menurut Bupati Limapuluh Kota, telah diajukan sejak beberapa waktu lalu.

Dengan pengajuan cuti ini, Bupati berharap pelaksanaan tahapan Pilkada ke depan berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memanfaatkan aset negara maupun instrumen pemerintahan untuk kepentingan pribadi selama masa cuti. Bupati akan meninggalkan rumah dinas serta seluruh fasilitas yang melekat padanya.

Masa cuti yang diajukan Bupati melalui Gubernur berlangsung dari 23 September hingga 23 November 2024. Selain Bupati Safarudin, di Kabupaten Limapuluh Kota, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang juga mencalonkan diri adalah Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri.

Dalam Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota, terdapat empat pasangan calon yang telah mendaftar secara resmi ke KPU. Semua pasangan calon tersebut maju dari jalur partai politik. Sementara itu, satu pasangan calon dari jalur perseorangan yang sebelumnya mendaftar ke KPU dinyatakan gagal memenuhi syarat dan memilih maju dari jalur partai politik.

Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat