Berita ❯ Kota Padang
Tidak Indahkan Surat Peringatan, Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Sejumlah Lapak PKL
TVRI Sumatera Barat • Sosial 11 September 2024 JAM 06:47:03 WIB
PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa, 10 September 2024.
Dalam penertiban tersebut petugas mengamankan sejumlah kursi, payung, tenda serta tabung gas milik pedagang.
"Barang-barang milik pedagang ini terpaksa kita amankan karena telah melanggar," ungkap Kasat Pol PP Padang, Chandra.
Dikatakan Chandra, sebelumnya para pedagang telah di ingatkan serta diberi surat peringatan bahwa aktivitas mereka telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun mereka tidak mengindahkan peringatan dan teguran tersebut.
"Selain mengamankan barang-barang mereka, kita juga memberikan surat peringatan kepada para PKL ini," tambahnya.
Operasi yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama Okta Purama tersebut berjalan kondusif, meski ada pertentangan dari para pedagang.
Dengan dilakukannya tindakan ini, petugas berharap ke depan mereka tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang seperti di fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Diharapakan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada," ucap Chandra.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB