Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Tidak Indahkan Surat Peringatan, Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Sejumlah Lapak PKL

TVRI Sumatera BaratSosial 11 September 2024 JAM 06:47:03 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa, 10 September 2024.

Dalam penertiban tersebut petugas mengamankan sejumlah kursi, payung, tenda serta tabung gas milik pedagang.

"Barang-barang milik pedagang ini terpaksa kita amankan karena telah melanggar," ungkap Kasat Pol PP Padang, Chandra.

Dikatakan Chandra, sebelumnya para pedagang telah di ingatkan serta diberi surat peringatan bahwa aktivitas mereka telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun mereka tidak mengindahkan peringatan dan teguran tersebut.

"Selain mengamankan barang-barang mereka, kita juga memberikan surat peringatan kepada para PKL ini," tambahnya.

Operasi yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama Okta Purama tersebut berjalan kondusif, meski ada pertentangan dari para pedagang.

Dengan dilakukannya tindakan ini, petugas berharap ke depan mereka tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang seperti di fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

"Diharapakan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada," ucap Chandra.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat