Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Pengedar Narkoba Berusia 30 Tahun Ditangkap di Solok, Ancaman Hukuman Berat Menanti

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 08 September 2024 JAM 06:00:00 WIB

SOLOK - Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Solok berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Solok.

Pelaku, yang berinisial Z alias Panjul, berusia 30 tahun dan beralamat di Jorong Gantiang, Nagari Sirukam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, ditangkap saat berada di pinggir jalan di Jorong Sawah Liek, Nagari Sungai Nanam, Kabupaten Solok. Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi, mengungkapkan bahwa saat ini pelaku Z beserta barang bukti satu paket narkoba jenis ganja telah diamankan di Mapolres Solok Arosuka untuk pengembangan lebih lanjut. Selain itu, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui pengembangan atau penyelidikan, petugas optimis bisa mengungkap jaringan bandar atau pemasok narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Solok.

Sementara itu, atas tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, ia akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 111 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Wartawan : Arie Pratama Stiawan
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat