Berita ❯ Kota Bukittinggi
4 Anggota Satpol PP Bukittinggi Dihukum Disiplin, Buntut Video Dugem Mereka Viral di Media Sosial
TVRI Sumatera Barat • Hukum 05 September 2024 JAM 20:06:44 WIB
BUKITTINGGI - Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi mendapatkan sanksi usai video yang memperlihatkan mereka sedang menikmati hiburan malam bersama beberapa wanita viral di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengonfirmasi bahwa pria yang ada dalam video tersebut adalah anggotanya. Ia menjelaskan bahwa kejadian itu tidak di Bukittinggi, melainkan di luar kota, tepatnya di Kota Padang.
“Mereka tidak sedang dalam tugas dan tidak mengenakan seragam. Kejadian tersebut juga berlangsung di luar wilayah Bukittinggi,” ujarnya, Rabu, 5 September 2024.
Meski demikian, pihak Satpol PP tetap memproses keempat personel tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Joni Feri menegaskan bahwa tindakan mereka merupakan pelanggaran terhadap ketentuan internal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Satpol PP.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada mereka. Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 5 Huruf E dalam perjanjian kontrak kerja," kata Joni Feri lebih lanjut.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, keempat anggota Satpol PP tersebut dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang dijatuhkan antara lain adalah pemberhentian sementara dari tugas selama satu bulan.
Joni Feri juga menekankan bahwa sanksi tersebut diberikan agar anggota lainnya memahami pentingnya menjaga etika dan perilaku di dalam maupun di luar tugas resmi.
"Kita berikan sanksi ringan hingga sedang berupa teguran tertulis dan pemberhentian tugas sementara selama satu bulan," tegasnya.
Kejadian ini menjadi perhatian publik, terutama karena sebagai aparat penegak peraturan daerah, anggota Satpol PP seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal disiplin dan perilaku.
Meskipun mereka tidak dalam tugas resmi saat kejadian berlangsung, tindakan yang dilakukan dianggap mencoreng citra Satpol PP secara keseluruhan.
Joni Feri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan internal telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Selain itu, pihaknya akan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dengan memperketat pengawasan terhadap anggota Satpol PP di luar jam kerja.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB