Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
Tindakan Tegas Terhadap Penyakit Masyarakat di Pasaman Barat: Enam Pemandu Lagu Diamankan dan Diassess
TVRI Sumatera Barat • Sosial 04 September 2024 JAM 06:00:00 WIB
PASBAR - Dinilai sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan menggelar razia di sejumlah warung tuak dan karaoke tadi malam. Enam orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Setelah dilakukan pendataan, diketahui bahwa tiga dari enam wanita tersebut merupakan warga Pasaman Barat, sedangkan tiga orang lainnya berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat. Saat ini, tim dari Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat sedang melakukan asesmen terhadap keenam wanita tersebut.
Kabid Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat, Sulpan, mengatakan bahwa keenam wanita tersebut diamankan saat berada di sekitar tempat karaoke atau warung tuak. Petugas membawa mereka untuk dilakukan pendataan dan pembinaan bersama dengan dinas terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, Randi Hendrawan, menjelaskan bahwa timnya akan melakukan asesmen, dan hasilnya bisa berupa pembinaan hingga pengiriman ke Panti Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk rehabilitasi.
Satpol PP dan tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran penyakit masyarakat, terutama di tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras. Satpol PP akan melibatkan semua instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat, dalam upaya tersebut.
Wartawan : ANDIKA ADI SAPUTRA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB