Berita ❯ Kota Pariaman
Tersangka Pencurian di Sungai Limau Ditangkap: Uang Hasil Curian Dipakai Untuk Narkoba
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 03 September 2024 JAM 06:00:00 WIB
PARIAMAN - Inilah dua orang tersangka, RA dan NYP, pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan target rumah kosong dan berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman. Pelaku ditangkap di pinggiran sungai di daerah Sungai Limau saat mereka sedang merencanakan kembali aksi pencurian.
Aksi pelaku berhasil digagalkan karena mereka lebih awal ditangkap oleh polisi. Kapolres Pariaman AKBP Adrenaldo Ademi mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat atau korban yang rumahnya telah digasak oleh para pelaku. Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Adrenaldo juga menyampaikan bahwa sebenarnya korban dari aksi pencurian tersebut cukup banyak, karena target pelaku adalah rumah-rumah kosong. Hal ini juga diperkuat oleh pengakuan kedua pelaku. Namun, hingga saat ini baru satu korban yang melapor. Selain menggasak sejumlah peralatan elektronik, pelaku juga menyasar kabel listrik untuk dijual.
Mirisnya, uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan dikonsumsi. Bahkan saat diperiksa dan di tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif narkoba, tetapi petugas tidak menemukan alat bukti narkoba. Oleh karena itu, para pelaku hanya dijerat dengan pasal pencurian, sementara kasus narkoba masih dikembangkan. Kedua pelaku kini masih menjalani masa tahanan di Polres Pariaman dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Wartawan : ABDUL SYAHRIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB