Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Kepulauan Mentawai

Tantangan dan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Kepulauan Mentawai

TVRI Sumatera BaratPolitik 31 Agustus 2024 JAM 06:00:00 WIB

MENTAWAI - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tulus Chandra, menuturkan bahwa jarak tempuh antar dusun dan desa dengan kondisi geografis Kepulauan Mentawai menjadi salah satu kendala dalam melakukan penanganan indikasi pelanggaran pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.

Penanganan harus melalui jalur moda transportasi laut yang terjadwal; jika tidak, harus menggunakan speed boat dengan biaya yang cukup tinggi. Sementara itu, waktu penanganan sangat singkat, yaitu selama tiga hari, dan dapat ditambah dua hari jika memerlukan waktu tambahan untuk klarifikasi. Oleh sebab itu, jajaran pengawas diimbau untuk jeli dan cermat terkait adanya indikasi pelanggaran.

Dalam menangani indikasi pelanggaran dari hasil temuan pengawas dan laporan peserta Pilkada serta masyarakat, harus disertai identitas jelas pelapor, waktu, tempat, dan bukti yang jelas. Temuan pengawas dilaporkan dalam Form A yang berisi kronologis indikasi pelanggaran.

Terkait penanganan indikasi pelanggaran administrasi dan peraturan undang-undang lainnya, dapat diselesaikan oleh Bawaslu dan jajaran pengawas Pilkada serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Jika saat pleno ditemukan indikasi pelanggaran tindak pidana, penanganan diselesaikan di tingkat kabupaten bersama Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Bawaslu. Setelah syarat materil terpenuhi, dilanjutkan dengan klarifikasi, pembuatan kajian, dan putusan.

Diharapkan jajaran pengawas memahami prosedur penanganan pelanggaran dan memiliki kesamaan persepsi dalam penanganan pada tahapan Pilkada 2024.

Wartawan : Kornelia Septin Rahayu
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat