Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaDaerah

Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024 Ditutup, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos Akan Bertarung di Pilkada

TVRI Sumatera BaratPolitik 30 Agustus 2024 JAM 07:50:27 WIB

SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menutup jadwal pendaftaran peserta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Dengan ditutupnya pendaftaran tersebut, maka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon saja, yakni Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos.

Diketahui, pasangan Mahyeldi-Vasko terlebih dahulu mendatangi KPU Sumbar di hari pertama pembukaan pendaftaran, yakni pada Selasa, 27 Agustus 2024. Sementara pasangan Epyardi-Ekos menyerahkan berkasnya ke KPU Sumbar di hari terakhir pendaftaran yakni Kamis, 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, hingga Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada lagi pasangan calon yang mendatangi KPU Sumbar untuk mendaftarkan diri. 

"Jadi hanya dua pasangan calon yang berkasnya sudah lengkap dan kita terima," katanya, Jumat, 30 Agustus 2024, dini hari.

Selanjutnya, kedua paslon tersebut akan melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit M Djamil Padang. Pasangan Mahyeldi-Vasko dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan hari ini, Jumat, 30 Agustus 2024 mulai pukul 07.00 WIB, sementara, pasangan Epyardi-Ekos pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Ia mengingatkan kepada kedua pasangan calon kepala daerah, agar mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemeriksaan kesehatan, mulai berpuasa dari jam 8 malam sebelum hari pemeriksaan, datang tepat waktu dengan membawa surat pengantar dari KPU masing-masing dan mematuhi tata tertib pemeriksaan kesehatan dari pihak rumah sakit.

"Bagi calon kepala daerah yang dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani serta terindikasi penyalahgunaan narkotika, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan paslon pengusung dapat mengganti calon tersebut," katanya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat