Berita ❯ Kota Payakumbuh
Buron 3 Tahun, Pembobol Atm Dibekuk
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 09 Agustus 2017 JAM 06:55:25 WIB
Sempat buron selama tiga tahun, dua orang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Payakumbuh kasus pembobolan rekening ATM milik salah seorang nasabah bank, akhirnya berhasil dibekuk polisi saat keduanya pulang kampung ke Payakumbuh.
Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh menciduk dua orang pria yang sebelumnya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi karena kasus pencurian uang yang berada di rekenening (atm) milik seorang bos rumah makan. Kedua tersangka berhasil ditangkap, saat keduanya pulang kampung ke Payakumbuh dan merasa sudah aman dari kejaran polisi.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat buron sejak tahun 2014 lalu, dua pria tersebut berinisial BRP (32) dan YD (26) warga kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur. Mereka sebelumnya menjadi tersangka kasus pencurian dengan cara menguras uang pemilik rumah makan yang tersimpan dalam anjungan tunai mandiri (ATM) sebanyak Rp 10 juta lebih.
Kasus kejahatan menguras atm milik korban Dodi Mulyadi dan istrinya Fifi Prima Yanti terjadi pada tahun tahun 2014 lalu. Saat itu tersangka BRP bekerja sebagai tukang di rumah makan milik korban. Ia menemukan dompet milik korban tertinggal di kamar mandi, didalam dompet korban tersebut selain ada surat-surat penting dan selembar foto, juga ada beberapa lembar kartu atm milik Dodi Mulyadi dan atm milik istrinya Fifi Prima Yantin serta nomor pin atm.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10 juta lebih. Setelah mendapat laporan pengaduan dari korban, pihak kepolisian setempat berusaha mengungkap siapa yang telah menguras uang korban melalui atm tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, dugaan kejahatan tersebut mengarah kepada tersangka BRP yang menghilang dari rumahnya dan pergi ke Jakarta.
Namun, tiga tahun menghilang, tersangka BRP pulang ke rumahnya di Kelurahan Payobasung hingga tercium oleh anggota Satreskrim Polres Payakumbuh dan dengan mudah tersangka BRP berhasil dicokok. Kepada penyidik, tersangka BRP akhirnya mengakui bahwa memang ia yang mengambil dompet korban dan serta menguras uang di ATM. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Polres Payakumbuh.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB