Berita ❯ Kota Padang
Resah karena Rambu-rambu Halte Trans Padang Tertutup Lapak Jualan, Warga Laporkan Sejumlah PKL ke Satpol PP
TVRI Sumatera Barat • Sosial 22 Agustus 2024 JAM 22:15:46 WIB
PADANG - Satpol PP Padang menanggapi laporan masyarakat yang sudah resah akibat ulah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat tepatnya di depan SMK 9 Padang, Kamis, 22 Agustus 2024.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan keresahan masyarakat tersebut berawal dari tertutupnya rambu-rambu halte Trans Padang oleh pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan tersebut.
"Kita mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada pedagang kaki lima yang memakai badan jalan dan menutupi rambu-rambu halte bus Trans Padang yang menyebabkan sulitnya bus Trans Padang menaikan dan menurunkan penumpang. Menanggapi laporan itu kami langsung melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar tersebut," ungkap Chandra.
Saat penertiban, petugas mengamankan sebanyak enam unit kursi plastik, satu unit payung dan satu tabung gas ukuran 3 kg sebagai barang bukti. Semuanya langsung di bawa ke Mako Satpol PP Padang.
Chandra Eka Putra mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap Pelanggaran Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kita sangat berterimakasih kepada masyarakat yang ikut serta mengawasi pelanggaran-pelanggaran di sekitaran wilayah Kota Padang dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kita imbau kepada masyarakat jika masih ditemukan pelanggaran bisa dilaporkan langsung ke 112 atau nomor pengaduan Satpol PP Padang 082389351525," tutur Chandra.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB
Ketua KPU Padang Sebut Logistik Pilkada Didistribusikan Sehari Jelang Pemungutan Suara
24 November 2024 JAM 18:07:55 WIB
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB