Berita ❯ Kabupaten Agam
Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi Siang Ini
TVRI Sumatera Barat • Bencana Alam 21 Agustus 2024 JAM 20:46:50 WIB
SUMBAR - Gunung Marapi Sumatera Barat kembali erupsi pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 12.40 WIB. Berdasarkan laporan dari petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA), Teguh Purnomo, kolom abu tidak teramati karena tertutup awan.
"Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30 mm dan durasi ± 48 detik," katanya.
Lebih lanjut Teguh Purnomo menegaskan, untuk saat ini status Gunung Marapi masih berada pada level II (waspada).
Dengan status tersebut, pihaknya merekomendasikan kepada masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 km dari pusat erupsi (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.
Kemudian masyarakat yang bermukim di sekitar lembah/aliran/bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.
"Dan jika terjadi hujan abu maka masyarakat diimbau untuk menggunakan masker penutup hidung dan mulut untuk menghindari gangguan saluran pernapasan (ISPA), serta perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit. Selain itu agar mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang tebal agar tidak roboh," jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga kondusivitas suasana di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoax), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari pemerintah daerah.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB
Ketua KPU Padang Sebut Logistik Pilkada Didistribusikan Sehari Jelang Pemungutan Suara
24 November 2024 JAM 18:07:55 WIB
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB