Berita ❯ Daerah
Putusan MK Soal Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Perubahan PKPU
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 20 Agustus 2024 JAM 19:20:13 WIB
SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. KPU Sumbar menunggu putusan KPU RI.
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, bahwa pada prinsip penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada), di antaranya berkepastian hukum. Kemudian prakternya tentu KPU di dalam menjalankan ketentuan pelaksanaan Pilkada mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
"Terkait putusan MK nomor 60 yang barusan sudah dibacakan MK, tentu prinsipnya KPU Sumbar menunggu perubahan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota tahun 2024," ujarnya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kemudian, katanya, KPU Sumbar tentu akan menerbitkan perubahan SK KPU Sumbar berkaitan dengan jumlah kursi dan suara sah untuk syarat pencalonan bagi partai politik, untuk mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumbar.
"Jadi, KPU mempelajari terlebih dahulu putusan MK. Saat ini kita tentu harus menunggu perubahan PKPU oleh KPU RI terlebih dahulu," ucap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar ini.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB
Ketua KPU Padang Sebut Logistik Pilkada Didistribusikan Sehari Jelang Pemungutan Suara
24 November 2024 JAM 18:07:55 WIB
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB