Berita ❯ Kota Padang
Pemko Padang Terima 492 Formasi CPNS Tahun Ini
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 17 Agustus 2024 JAM 18:57:58 WIB
PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang siap melaksanakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Tahun ini Pemerintah Kota Padang membuka 492 formasi, dengan rincian 428 untuk tenaga teknis, dan 64 untuk tenaga kesehatan.
"Kesempatan ini terbuka untuk semua putra-putri terbaik di Kota Padang maupun dari luar Kota Padang," kata Yosefriawan, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Ia juga menekankan bahwa penerimaan atau seleksi CPNS, semuanya transparan dan objektif.
"Dalam seleksi nilainya akan terlihat secara transparan," kata Yosefriawan.
Kepala BKPSDM Padang Mairizon mengatakan, batas usia yang dapat mendaftar pada pengadaan CPNS tahun ini yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun, khusus untuk dokter dan dokter gigi usia pelamar tertinggi yaitu 40 tahun.
"Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 ini akan mulai diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2024. Peserta sudah bisa mendaftar pada tanggal 20 Agustus 2024 serta paling lambat tanggal 6 September 2024. Kemudian pelamar pada pengadaan PNS tahun anggran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi PNS tahun 2023," terang Mairizon.
Kesempatan terbuka juga bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini, dengan catatan PPPK tersebut sudah menjalani masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari PPK dan Pimpinan OPD yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi CPNS. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK di tahun yang sama.
"Sesuai dengan Kepmen PANRB nomor 320 tahun 2024 mengalokasikan 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi formasi. Kita menyediakan 10 formasi untuk disabilitas, disabilitas yang diterima lebih bersifat tenaga administrasi. Sejak tahun 2000-an Pemko Padang mendapat pegawai yang berkualitas berkat sistem rekrutmen yang transparan," tuturnya.
Adapun jadwal pelaksanaan CPNS yaitu pengumuman seleksi 19 Agustus hingga 2 September 2024, pendaftaran seleksi 20 Agustus- 6 September 2024, seleksi administrasi 20 Agustus-13 September 2024, pengumuman hasil seleksi administrasi 14-17 September 2024, konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS TA 2023 oleh peserta seleksi 18- 28 September 2024, masa sanggah 18-20 September 2024, jawab sanggah 18-22 September 2024, pengumuman pasca sanggah 21-27 September 2024.
Kemudian, penarikan data final SKD CPNS 29 September-1 Oktober 2024, penjadwalan SKD CPNS 2-8 Oktober 2024, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 9-15 Oktober 2024, pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober-14 November 2024, pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober- 16 November 2024, pengumuman hasil SKD CPNS 17-19 November 2024.
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November-17 Desember 2024, pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20- 22 November 2024, pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi 23- 25 November 2024, penarikan data final SKB CPNS 26- 28 November 2024, penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November- 3 Desember 2024, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT 4- 8 Desember 2024, pelaksanaan SKB CPNS 9- 20 Desember 2024.
Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024-4 Januari 2025, pengumuman hasi CPNS 5-12 Januari 2025, masa sanggah 13-15 Januari 2025, jawab sanggah 13-19 Januari 2025, pengolahan seleksi hasil sanggah 15-20 Januari 2025, pengumuman pasca sanggah 16- 22 Januari 2025, pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari-21 Februari 2025, usul penetapan NIP CPNS 22 Februari- 23 Maret 2025.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB
Ketua KPU Padang Sebut Logistik Pilkada Didistribusikan Sehari Jelang Pemungutan Suara
24 November 2024 JAM 18:07:55 WIB
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB