Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

KPU Tetapkan DPS Pilkada Sumbar 4.111.219 Pemilih

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 17 Agustus 2024 JAM 07:20:37 WIB

SUMBAR  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sebanyak 4.111.219 orang pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Sumbar. 

"Jumlah pemilih di DPS Sumbar sebanyak 4.111.219 pemilih. Pemilih laki-laki sebanyak 2.036.841, dan pemilih perempuan sebanyak 2.074.378," ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Sumbar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, di salah satu hotel di Padang, Jumat, 16 Agustus 2024.

Surya Efitrimen mengatakan, jumlah pemilih keseluruhan 4.111.219 yang masuk dalam DPS, tersebar di 19 kabupaten dan kota, 179 Kecamatan, 1.265 Desa/Kelurahan dan 10.836 tempat pemungutan suara (TPS). 

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria menyampaikan, dari total 4.111.219 pemilih yang masuk DPS di Sumbar terdapat pemilih baru sebanyak 514.202 pemilih, diantaranya pemilih baru potensial 78.126 pemilih, dan 436.076 pemilih baru salah penempatan TPS (TMS 8).

Kemudian, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 521.349 pemilih. Dari jumlah ini diantaranya 39.450 pemilih meninggal dunia, 8.518 pemilih ganda, 24 pemilih di bawah umur, 36.380 pemilih pindah domisili, 5 pemilih warga negara asing (WNA), 315 pemilih TNI, 581 pemilih Polri, dan 436.076 pemilih salah penempatan TPS. 

Medo Patria mengatakan, berdasarkan rekapitulasi DPS adanya peningkatan pemilih dalam Pilkada di Sumbar, mencapai 22.613 pemilih dibanding pada saat Pemilu Legislatif Februari 2024 lalu.

"Jumlah pemilih di DPS Pilkada 2024 sebanyak 4.111.219 pemilih, sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 4.088.606 pemilih. Artinya ada peningkatan sebanyak 22.613 pemilih," ujarnya. 

Namun, kata Medo Partia, berbanding terbalik dengan jumlah TPS, yang mengalami penurunan jika dibandingkan pada saat Pemilu 2024 lalu. Adanya penurunan jumlah TPS itu dikarenakan adanya aturan terbaru dari KPU RI terkait batas jumlah pemilih per TPS. Dari sebelumnya 17.569 TPS, saat ini menjadi 10.821 TPS.

Lebih jauh Medo Patria mengatakan, KPU memberikan waktu untuk masukan dan tanggapan mulai 18-27 Agustus 2024 bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS. Batas waktu ini juga berlaku bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar di DPS, maupun pemilih yang elemen datanya terdapat data yang tidak sesuai atau keliru. 

Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilih untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih melalui website : cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat.

Dalam rapat terbuka rekapitulasi DPS Sumbar dibuka langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi Komisioner KPU Sumbar lainnya Medo Patria, Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, dan Hamdan, beserta Plt Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami. 

Pada kesempatan itu, juga dihadiri Pimpinan Bawaslu Sumbar, Ketua Alni, dan Anggota Muhamad Khadafi, dan Vifner, serta seluruh pimpinan KPU dan Bawaslu Kabupaten dan Kota, serta seluruh perwakilan partai politik.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat