Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

Kecelakaan Kereta Api dengan Minibus di Pariaman, Satu Orang Meninggal Dunia

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 16 Agustus 2024 JAM 13:54:38 WIB

PARIAMAN - Satu unit minibus terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Pariaman Ekspres relasi Padang–Naras di Perlintasan Kereta Api Sebidang, Desa Toboh Palabah, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Jumat, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Arisman mengatakan, akibat kejadian itu salah satu penumpang minibus atas nama Janiar (64) meninggal dunia, sementara pengemudi minibus atas nama Jarizal (61) dan penumpang lainnya atas nama Maiti Linda (41) mengalami luka-luka.

Dijelaskan Iptu Arisman, kejadian berawal saat minibus jenis Honda Mobilio dengan nopol BD 1564 CF melaju dari dari arah Toboh Palabah menuju arah Marabau dengan kecepatan sedang. Saat tiba di tempat kejadian yaitu di perlintasan sebidang jalur kereta api tanpa plang, mobil tersebut terhenti tepat di perlintasan.

"Saat itu datang KA Pariaman Express B2 dari arah Padang menuju Pariaman dan menabrak mobil tersebut. Akibatnya, pengemudi dan penumpang mobil terjatuh dan terseret. Pengemudi dan salah satu penumpang mengalami luka-luka, sementara satu penumpang lainnya meninggal dunia. Untuk kondisi mobil rusak parah," katanya.

Menanggapi kejadian itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan belasungkawa dan menyesalkan terjadinya kecelakaan tersebut.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin.

As’ad menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan kendaraan lain tidak bisa berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. 

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," katanya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten kota dan desa.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup As’ad.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat