Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Kepulauan Mentawai

Pengawas Pemilihan Diimbau Paham Prosedur Penanganan Perkara

TVRI Sumatera BaratPolitik 13 Agustus 2024 JAM 06:00:00 WIB

Guna mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada 2024, jajaran pengawas pemilihan serentak nasional diimbau untuk memahami prosedur penanganan sengketa. Sebelum terjadi dugaan pelanggaran, dalam menjalankan tugas pengawasan, diminta agar mengedepankan upaya pencegahan baik secara tertulis maupun melalui koordinasi dan sosialisasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Perius Sabaggalet, menuturkan bahwa petugas pengawas pemilihan di tingkat kecamatan merupakan ujung tombak keberhasilan pemilu. Oleh karena itu, jika ada laporan dari warga atau calon peserta pemilihan serentak nasional yang merasa dirugikan, atau jika terdapat temuan terkait dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada 2024, maka pengawas pemilihan harus siap menangani perkara dalam waktu maksimal lima hari di wilayah kerja masing-masing.

Kategori dugaan pelanggaran meliputi sengketa antar peserta pemilihan, pelanggaran kode etik, tindak pidana, dan pelanggaran administrasi oleh jajaran KPU yang tidak sesuai alur. Untuk dugaan perkara pidana, penanganannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten.

Alur penanganan perkara dimulai dari laporan yang diserahkan ke Bawaslu atau Panwascam, yang harus disertai tanda bukti laporan. Selanjutnya, pastikan syarat formil seperti identitas pelapor dan terlapor lengkap, serta materi terkait uraian kejadian seperti waktu, tempat kejadian, dan bukti lengkap diisi dalam formulir yang tersedia.

Jika saat registrasi laporan tidak lengkap dan dalam waktu dua hari tidak melakukan perbaikan, maka laporan akan dihentikan. Adapun keterangan yang diminta saat penanganan perkara berasal dari pelapor, terlapor, dan saksi.

Wartawan : Kornelia Septin Rahayu
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat