Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

KPU Sumbar Utus Tim Verifikasi Calon Penyedia Katalog Sektoral untuk Konsolidasi Logistik Pemilihan Tahun 2024 ke Jakarta

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 13 Agustus 2024 JAM 08:20:33 WIB

SUMBAR - KPU Sumatera Barat mengutus tim verifikasi Calon Penyedia Katalog Sektoral untuk Konsolidasi Logistik Pemilihan Tahun 2024 pada kegiatan penayangan dan penawaran produk katalog sektoral di Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Jakarta, 10 sampai dengan 21 Agustus 2024 itu menghadirkan seluruh tim dari semua KPU provinsi se-Indonesia, masing-masing berjumlah tujuh orang per provinsi.

Untuk KPU Sumbar sendiri, 7 orang perwakilan yang diberikan surat tugas yakni Zamzami selaku Kasubag Parhupmas dan SDM KPU Kabupaten Pasaman Barat sekaligus sebagai salah seorang pemegang sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan KPU Provinsi se-Sumatera Barat.

Selanjutnya Romi Marza Putra dari KPU Kabupaten Agam, Tri Udayani dari KPU Kota Pariaman, Harid Fendra dari KPU Kabupaten Pariaman, Pebrianto Nainggolan dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, kemudian juga ada Lati Praja Delmana dan Febrina Maulydia dari KPU Provinsi Sumatera Barat.

"Pada kegiatan itu KPU RI akan menayangkan etalase produk katalog sektoral yang dibutuhkan selama pemilihan tahun 2024, seperti kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, segel plastik, segel, surat suara (gubernur), alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon, surat suara bupati dan wali kota, formulir A4, formulir plano, sampul kertas biasa, dan sampul kertas kubus," sebut Plt Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami.

Dikatakannya, penyedia yang berminat untuk menayangkan produknya akan dibantu dan dipandu oleh Tim LKPP untuk menayangkan produk produknya pada etalase yang telah disediakan dan selanjutnya akan diverifikasi oleh tim.

"Pada tahapan ini, KPU akan menerapkan sistem gugur, penyedia yang memenuhi syarat saat verifikasi akan diberi label verified sedangkan yang tidak memenuhi akan ditolak. Namun penolakan ini masih bisa diperbaiki atau dilengkapi pada masa penayangan yang telah ditentukan oleh KPU RI," tambahnya.

Produk-produk yang telah dilabeli selanjutnya akan dilakukan penawaran oleh PPK provinsi dengan metode mini kompetisi. Bagi perusahaan yang melakukan penawaran terendah akan menjadi pemenang dan dilanjutkan dengan surat pesanan dan kontrak manual oleh masing masing PPK KPU provinsi atau PPK kabupaten kota. 

"Bagi Pelaku usaha yang berminat mengikuti mini kompetisi ini juga bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap melalui pengumuman KPU RI Nomor Nomor : 1/PP.09.2-Pu/02/2024 tentang PENGUMUMAN PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL ETALASE PRODUK KONSOLIDASI LOGISTIK PEMILIHAN TAHUN 2024," tutupnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat