Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

KPU Sumbar Bahas Persiapan Pencalonan Kepala Daerah

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 10 Agustus 2024 JAM 14:38:09 WIB

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pembahasan persiapan pencalonan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Sumbar tahun 2024. Rapat koordinasi ini dilakukan bersama partai politik (parpol), stakeholder dan KPU kabupaten dan kota di Sumbar, di salah satu hotel di Padang, Jumat, 9 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, bahwa pentingnya koordinasi yang baik antara KPU, pemerintah daerah, serta parpol dalam memastikan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Sumbar berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dikatakannya, kegiatan ini juga membahas berbagai aspek penting terkait tahapan pencalonan, termasuk syarat pencalonan, proses verifikasi, serta jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Sumbar, yaitu pada 27 November 2024 mendatang.

"Kita (KPU) sudah lebih 6 bulan menjalankan tahapan Pilkada. Tahapan pengumuman pendaftaran calon ke KPU dimulai 24-26 Agustus, dan dilanjutkan pendaftaran pasangan calon ke KPU dimulai 27-29 Agustus 2024 ini," ujarnya.

Surya Efitrimen mengatakan, di dalam rapat koordinasi ini, KPU Sumbar mengundang tujuh orang narasumber yaitu dari dinas pendidikan, dinas kesehatan, Kanwil Kemenag Sumbar, Pengadilan Tinggi Sumbar, BNN Sumbar, Kanwil Pajak Sumbar dan Jambi, serta Dirintelkam Polda Sumbar.

"Kami mengundang semua lembaga terkait mekanisme, prosedur dalam proses pengurutan syarat-syarat bakal calon. Kami undang bakal calon melalui para pengurus parpol agar memahami bagaimana proses persyaratannya," ujarnya didampingi Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Medo Patria, dan Hamdan. 

Lebih jauh Surya Efitrimen mengatakan, agar pada saat pendaftaran nanti, semua persyaratan-persyaratan sudah dikeluarkan surat oleh lembaga yang berwenang. Makanya, para pimpinan partai melalui pengurus mendengar langsung dari lembaga terkait yang mengeluarkan surat pada saat proses pendaftaran nantinya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan, parpol yang ingin mencalonkan pasangan calon harus memiliki minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah atau setidaknya 20 persen dari jumlah kursi yaitu 13 kursi di DPRD Provinsi.

"Kami juga telah menyiapkan help desk yang akan membantu partai politik dan calon dalam memenuhi persyaratan administrasi pendaftarannya," ucapnya. 

Ory Sativa Syakban juga mengatakan, pada saat pencalonan parpol harus membawa empat dokumen fisik ke Kantor KPU Sumbar dan lainnya cukup soft copy, di antaranya salinan SK terakhir tentang penetapan kepengurusan parpol tingkat pusat tidak perlu membawa fisiknya cukup di silon, dan SK kepengurusan parpol sesuai tingkatan yang terbaru di silon tidak membawa fisiknya. 

Kemudian, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon Model B.Persetujuan.Parpol.KWK. Surat pencalonan dan kesepakatan pimpinan parpol dengan menggunakan Model B.Pencalonan.Parpol.KWK, dan surat pernyataan calon dibawa berupa dokumen fisik, serta daftar riwayat hidup dibawa berupa dokumen fisik. 

Ia menambahkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024, dan verifikasi persyaratan administrasi dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2024.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat