Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Pemkab Solok Pastikan Kawasan Wisata Cambai Bukan Aset Pemda

TVRI Sumatera BaratPariwisata 06 Agustus 2024 JAM 06:00:00 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Memastikan Kawasan Wisata Cambai Hill Alahan Panjang Tidak Pernah Tercatat Sebagai Aset Daerah. Kawasan Tanah Cambai Yang Dibeli Bupati Solok Epyardi Asda Tersebut Merupakan Milik Masyarakat Dan Tidak Pernah Dihibahkan Ke Pemerintah Daerah.

Sekda Kabupaten Solok Medison Mengatakan Kawasan Cambai Luasnya Lebih Dari 200 Hektar. Kawasan Ini Sudah Menjadi Ikon Wisata Di Selatan Kabupaten Solok Sejak Tahun 2013 Dan Sudah Diangkat Menjadi Salah Satu Rencana Unggulan Destinasi Wisata Kabupaten Solok Karena Mempunyai Alam Yang Indah.

 

Pada 2013-2014,Ada Program Dari Kemendagri Di Kawasan Cambai Melalui Bangda Dalam Bentuk Pembangunan Gazebo Menara Pandang Dan Ekowisata. Di Awal Tahun 2022 Bupati Menyampaikan Ingin Berinvestasi Membangun Pariwisata Di Cambai Dengan Membeli Tanah Tersebut.

Setelah Menelusuri Dokumen, Di Tanah Yang Ingin Dibeli Bupati Tersebut Tidak Tercatat Pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Milik Pemda Hingga Tahun 2022 Tersebut, Hal Itu Juga Dikuatkan Dengan Surat Dari Bkd Sebagai Pengelola Aset. Setelah Selesai, Bupati Epyardi Asda Melakukan Pembelian Tanah, Kemudian Melakukan Proses Perizinan Pt. Pesona Alam Cambai Untuk Pembangunan Pariwisata, Perizinan Yang Diperlukan Sudah Dipenuhi Dan Dokumennya  Sudah Lengkap.

Selain Itu Terkait Persoalan Aset Bupati Di Cambai Ini, Pihak Pemkab Solok Juga Sudah Dimintai Klarifikasi Oleh Kejati Sumbar Dan BPK, Kemudian Juga Berproses Di Polda Sumbar Dan Sudah Dilakukan Klarifikasi Ke Semua Pihak Terkait, Sehingga Dipastikan Cambai Ini Tidak Tercatat Sebagai Aset Pemda. Sementara Itu Menurut Aparat Pemerintahan Nagari Kampung Batu Dalam, Mengatakan Terkait Status Kepemilikan Tanah Yang Saat Ini Dikelola Sebagai Oleh Epyardi Diketahuinya Sudah Melalui Transaksi Jual Beli Dengan Masyarakat Setempat.

Sementara Itu Epyardi Asda Selaku Pengelola Menyampaikan, Pihaknya Sebelum Melakukan Pembelian Tanah Serta Pembangunan  Lokasi Wisata Itu, Sudah Memastikan Terlebih Dahulu Tentang Status Tanah Yang Akan Dibangunnya. Setelah Mendapatkan Kepastian Status Tanah Tersebut Bukanlah Milik Pemda, Barulah Kemudian Dilakukan Pembelian Dan Membangun Di Objek Wisata Tersebut.

Wartawan : Arie Pratama Stiawan
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat