Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Dharmasraya

Dua Pelaku Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Diringkus

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 05 Agustus 2024 JAM 06:00:00 WIB

Beginilah Detik-Detik Penggrebekan Seorang Pengedar Narkoba Oleh Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya Berinisial Fr Atau Koyok 23 Tahun Di Jorong Bukik Bajang Kenagarian Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan Ini Berawal Dari Informasi Masyarakat, Karna Masifnya Peredaran Narkoba Di Daerah Tersebut. Tersangka Tidak Bisa Mengelak Saat Di Grebek Ketika Asik Menghisab Sabu Dan Di Temukan Satu Paket Narkoba Jenis Sabu.

Tim Panther Di Bawah Komando AKP Rusmardi Segera Melakukan Pengembangan. Sesuai Pengakuan Koyok Sabu Yang Didapatkan Berasal Dari UJ Atau Kalek 46 Tahun Yang Berasal Dari Provinsi Jambi Tepatnya Di Kampung Pangian Bawah Desa Ujung Tanjung Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Bungo.

Tim Panther Langsung Bergerak Ke Wilayah Perbatasan Antara Provinsi Jambi Dan Sumbar, Ditemukan Kalek Bersembunyi Dikamarnya Dan Ditemukan 20 Paket Kecil Sabu Siap Edar, Ribuan Plastik Bening Dan Porek Yang Akan Dijualnya.

Menurut Keterangan  Masayarakat Setempat Rumah Tersebut Dicurigai Telah Lama Dijadikan Tempat Praktek Penjualan Narkoba. Sementara Itu Kedua Pelaku Di Boyong Ke Polres Dharmasraya. Polisi Melakukan Pengembangan Dan Pendalaman Untuk Memburu Bandar Sabu Tersebut. Kedua Pelaku Melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Junto Pasal 84 KUHAP.

Wartawan : MUHAMMAD DIDIT
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat