Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat Menyerahkan Barang Bukti Ganja Seberat 10 KG Ke Kajaksaan Negeri Kabupaten Pasaman

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 31 Juli 2024 JAM 08:26:18 WIB

Kasus Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Pasaman Terus Merebak, Jajaran Polda Sumbar Berhasil Meringkus Seorang Terduga Pelaku Dengan Barang Bukti Ganja Seberat 10 KG, Dan Kasus Tersebut Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Siang Kemaren,

Data Dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Penangkapan Terhadap Pelaku Dilakukan Di Kecamatan Rao Selatan, Dari Tangan Pelaku Diamankan Ganja Sebanyak Sepuluh Paket Dengan Berat Masing-Masing Paket Satu Kilogram.

Terduga Pelaku Diketahui Berprofesi Sebagai Petani, Menurut Polisi."Terduga Pelaku Juga Kerap Secara Terang-Terangan Menjual Barang Haram Tersebut". Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku Setelah Dilakukan Pengintaian Penyeldikan Selama Satu Minggu.

Atas Perbautannya Terduga Pelaku Disangkakan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,  Dengan Ancaman Penjara Di Atas 5 Tahun.

Kini Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti Telah Diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Terduga Pelaku Untuk Sementara Dititipkan Di Rutan Kelas Dua B Lubuk Sikaping Sembari Menunggu Jadwal Sidang.

Hingga Saat Ini Polisi Juga Masih Mendalami Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Tersebut, Terlebih Ada Dugaan Rekan Pelaku Kabur Saat Penangkapan. Pihak Polisi Juga Memastikan Akan Memburu Jaringan Komplotan Itu Yang Diduga Berasal Dari Penyabungan Sumatera Utara.

Wartawan : Zulfikar
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat