Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 600 Gram Sabu

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 20 Juli 2017 JAM 06:07:20 WIB

Ditresnarkoba Polda SUMBAR lima hari terakhir telah mengamankan 600 gram sabu serta 6 butir pil ekstasi dari tangan 7 tersangka.Ratusan gram  sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padang serta Padang  Pariaman.

Penangkapan ke 7 tersangka tersebut berawal  pada hari rabu   12 Juli 2017 sekitar pukul 7 pagi tertangkap MD 34 tahun  warga kubu dalam Parak Karakah Kota  Padang  di depan terminal surungan Kota Padang Panjang.Pada saat penangkapan, dalam saku celana  tersangka  di dapati satu paket sabu seberat 1 ons yang rencananya akan diserahkan kepada seseoarang.

Berdasarkan keterangan tersangka DM sabu tersebut diterima dari seseorang di SPBU daerah Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang rencana akan di edarkan di Sumbar khususnya Kabupaten Padang Pariaman.

Selanjutnya penangkapan terhadap  beberapa tersangka diantaranya  CP 39 tahun warga lubuk kilangan padang, Z 60 tahun warga Bukittinggi, F 32 tahun dan DL 25 tahun keduanya merupakan  warga Kabupaten  Bengkalis Riau. Para  tersangka tersebut tertangkap di beberapa lokasi diantaranya jalan By Pas Km 6 Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Serta  di salah satu kamar hotel di jalan bundo kanduang Kota Padang dan  di pinggir Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh tepatnya km 8 desa Lundang Jorong Lundang Kanagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam. Hal ini disampaikan direktur resnarkoba POLDA SUMBAR komisaris besar kumbul ks saat press release di ditresnarkoba POLDA SUMBAR.

Ke 7 tersangka diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di ditresnarkoba POLDA SUMBAR.

Wartawan : NURUL QALBI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat