Berita ❯ Kota Padang
Kejari Padang Musnahkan Ribuan Botol Jamu Ilegal dan Narkotika
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 28 Juli 2024 JAM 07:56:13 WIB
PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memusnahkan sebanyak 1.800 botol jamu ilegal yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu, 24 Juli 2024.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Padang Aliansyah, dan disaksikan Penjabat Wali Kota Padang Andree H Algamar, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap, TNI, dan lainnya.
"Pemusnahan ribuan botol jamu tanpa izin edar tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Padang dengan cara digiling menggunakan alat berat," kata Kepala Kejari Padang Aliansyah.
Ia mengatakan, jamu ilegal tersebut disita sebagai barang bukti dari satu perkara, sementara terpidananya berjumlah satu orang atas nama Syahrial.
Selain jamu ilegal, pihak Kejari Padang juga memusnahkan barang bukti lainnya yakni narkoba dengan rincian jenis ganja seberat 1,7 kilogram, sabu seberat 226,39 gram, ekstasi sebanyak 15 butir.
Kemudian juga turut dimusnahkan obat-obatan tanpa izin edar dan handphone dari berbagai perkara tindak pidana.
"Ganja dan obat-obatan dimusnahkan dengan acara dibakar, sementara sabu dilarutkan dengan air dan handphone dipecahkan," tambahnya.
Aliansyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan masalah narkoba sebagai perhatian utama untuk diberantas karena barang terlarang tersebut dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat yang kebanyakan menyasar anak-anak muda.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Wali Kota Padang Andree H Algamar menyampaikan terimakasih atas kinerja dari jajaran Kejari Padang serta aparat penegak hukum lainnya.
"Kami ucapkan terimakasih, karena berkat kinerja tersebut barang-barang terlarang ini tidak sampai beredar ke masyarakat di Padang," ucapnya.
Ia juga sependapat bahwa masalah narkoba harus dijadikan perhatian bersama untuk diberantas, menurutnya pemerintah kota sampai saat ini terus menggalakkan kampanye anti narkoba kepada anak muda.
Sementara itu Seksi Pidana Umum Kejari Padang mencatat jumlah perkara yang diterima pihaknya dari penyidik Kepolisian periode Januari-Juni 2024 adalah sebanyak 433 perkara.
"Perkara itu beraneka ragam mulai dari pencurian, penipuan, penggelapan, dan lainnya. Namun sekitar tiga puluh persen di antaranya adalah narkoba," kata Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB
Ketua KPU Padang Sebut Logistik Pilkada Didistribusikan Sehari Jelang Pemungutan Suara
24 November 2024 JAM 18:07:55 WIB