Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Bawaslu Padang Mulai Identifikasi dan Antisipasi Kerawanan di Pilkada 2024

TVRI Sumatera BaratPolitik 28 Juli 2024 JAM 07:51:59 WIB

PADANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang mulai melakukan identifikasi kerawanan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar dan Kota Padang Tahun 2024. Hal ini agar pelanggaran dan sengketa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin tidak terulang kembali.

Anggota Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri mengatakan, dalam menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta pemilihan Walikota dan wakil Walikota Padang, agar mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan sengketa pada pemilihan serentak Tahun 2024 ini.

"Maka sebagai pencegahan, salah satu yang kami lakukan identifikasi kerawanan yang terjadi berdasarkan kejadian pemilihan sebelumnya, yaitu Pemilu Tahun 2024. Kami berharap hal kejadian tersebut tidak terjadi atau setidaknya menurun dari angka sebelumnya," ujarnya, Rabu, 24 Juli 2024.

Firdaus Yusri mengatakan, pemetaan identifikasi kerawanan di antaranya ketidak netralan ASN/TNI/Polri, pihaknya menerima satu laporan dari masyarakat terkait ketidak netralan ASN, penyebabnya disinyalir dikarenakan ketidak pahaman terhadap aturan Pemilu.

Kedua, Pemungutan Suara Ulang (PSU), Untuk Kota Padang, ada 2 penyebab yaitu pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

"Mengakibatkan ada 4 TPS melaksanakan PSU, yaitu TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai, TPS 14 Kelurahan Kampung Olo, TPS 22 Kelurahan Anduring, dan TPS 25 Kelurahan Pegambiran," ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang itu. 

Kemudian, kata Firdaus Yusri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan calon anggota DPD RI atas nama Irman Gusman. Mengakibatkan pemungutan suara ulang di Kota Padang berjumlah 2.681 TPS. 

Firdaus Yusri juga mengatakan, gugatan atas hasil Pemilu Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ada tiga PHPU di Kota Padang, yaitu permohonan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Mahfud, permohonan dari Partai Persatuan Pembangunan terkait dengan DPRD Provinsi Dapil 1 Sumbar, dan permohonan dari Calon Anggota DPD RI atas nama Irman Gusman. 

"Terakhir, laporan atau temuan tentang politik uang dan menggunakan fasilitas pemerintah dengan terlapor dengan inisial nama DAC. Dimana sampai di Pengadilan Negeri terbukti bersalah dengan sanksi di hukum kurungan pejara 3 bulan dan denda Rp7,5 juta," katanya.

Lebih jauh Firdaus Yusri menyebut, Bawaslu Padang melakukan strategi pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan. Kemudian, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, guna penyamaan persepsi dan menginformasikan aturan dan larangan serta sanksinya. 

Selanjutnya, kosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat aturan dan larangan serta sanksi terkait dengan pemilihan, membentuk forum-forum konsultasi dan pengawasan secara berkelanjutan, kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.

Tidak hanya itu, katanya, melakukan publikasi, baik berupa konfrensi press, siaran press, diskusi publik, liputan, pemberitaan terkait kepemiluan. Memberikan edukasi literasi kepada pengawas pemilu beserta jajaran dan masyarakat luas, baik secara lisan, tertulis, cetak dan ditigal terkait kepemiluan. Memberikan imbauan secara berkala sesuai dengan tahapan kepada peserta pemilu dan Instansi terkait. 

"Kita juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet. Lalu, melakukan pengawasan langsung untuk memastikan penyelenggara KPU Kota Padang beserta jajarannya menjalankan tugas, kewajiban dan wewewang yang diamanahkan oleh Undan-undang," ucapnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat