Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Tiga Parpol Caleg Terpilih Sumbar Belum Setor LHKPN

TVRI Sumatera BaratPolitik 28 Juli 2024 JAM 07:34:31 WIB

SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) meminta para calon legislatif (Caleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar periode 2024-2029 terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga kini, sebanyak tiga partai politik (parpol) belum menyerahkan LHKPN. 

"Hingga saat ini tinggal tiga parpol yang caleg DPRD Sumbar terpilih belum menyampaikan LHKPN. Tiga parpol itu yaitu PKB, PAN dan NasDem," ujar Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Selasa, 23 Juli 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu mengatakan, calon anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan. Secara keseluruhan jumlah anggota DPRD Sumbar sebanyak 65 orang. 

Dikatakannya, parpol secara global melaporkan ke KPU Provinsi, namun hingga saat ini hampir semua parpol menyerahkan dan tinggal 3 parpol memang belum ada laporan dari partai untuk LHKPN. Sesuai tahapan, untuk caleg DPRD Provinsi akan dilantik 28 Agustus 2024.

"Pelantikan Anggota DPRD Sumbar pada 28 Agustus 2024. Artinya batas akhir parpol menyerahkan pada 7 Agustus 2024 mendatang," ujarnya. 

Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, KPU Provinsi akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur. 

Kemudian diatur dalam Pasal 52 ayat (1), sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

Selanjutnya, pada Ayat (2) tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kemudian, Ayat (3), dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Sebelumnya, KPU Sumbar telah menetapkan 65 calon anggota DPRD Provinsi Sumbar terpilih periode 2024-2029. Penetapan caleg terpilih dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka penetapan dan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi Sumbar terpilih pada Pemilu serentak 2024, di Basko Hotel, Jumat, 14 Juni 2024 lalu.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat