Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Dua Pengedar Sabu Diringkus, Kasat Narkoba Payakumbuh: Mereka Tergabung dalam Jaringan Bandar Besar

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 18 Juli 2024 JAM 19:44:21 WIB

PAYAKUMBUH - Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus dua orang tersangka yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu, 17, Juli 2024 malam. 

Dua orang tersangka yang diketahui berinisial FD (46) dan BD (27) diringkus polisi di rumah masing-masing yang beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Payakumbuh Utara.

"Betul, masing-masing tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan," ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra.

Disebutkan Kasat Narkoba, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait peredaran narkotika di daerah Kelurahan Ikua Koto Dibalai. Berbekal informasi yang ada pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di sebuah rumah yang berlokasi di Taruko, polisi langsung menggerebek dan menggeledah seisi rumah, tersangka FD berhasil diringkus beserta satu paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan tersangka di lantai rumah.

"Tersangka berusaha untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil kita amankan," kata Kasat.

Tersangka FD mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dengan cara dibeli dari seorang kenalannya bernama BD seharga Rp150.000.

Dari rumah tersangka FD, Tim Phantom langsung gerak cepat mengejar keberadaan tersangka BD. Di salah satu rumah yang juga beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, tersangka BD berhasil diringkus dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di lipatan kaki celana sebelah kiri tersangka.

Tersangka BD mengakui barang bukti narkotika tersebut didapatnya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp7.000.000 yang pembayaranya dilakukan setelah barang terjual.

"Kuat dugaan tersangka BD dan DN termasuk kedalam salah satu jaringan bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," kata Iptu Aiga.

Selain narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua tersangka tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital merk Silver, satu unit handphone, satu pack plastik klip bening dan uang sebesar Rp150.000 yang seluruhnya didapat di rumah tersangka BD.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat