Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Hingga Hamil, Caleg Gagal di Padang Pariaman Dibekuk Polisi

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 18 Juli 2024 JAM 06:23:43 WIB

PADANG PARIAMAN - Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria yang diduga menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil.

Informasi itu dibenarkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol. Pihaknya memang telah menerima laporan terkait persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku.

Faisol mengatakan, terlapor memang salah satu peserta Pemilu dalam pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPRD di daerah tersebut berinisial AA (50). 

"Benar, kami Polres Padang Pariaman telah menerima laporan dari ibu korban, dalam hal ini istri dari terlapor atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus anak kandung terlapor," katanya kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024.

"Kemudian kita sudah melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 16 Juli 2024 kami sudah mengamankan terlapor di kebun karet daerah Kayu Tanam," ungkapnya.

Ditambahkannya, yang bersangkutan sebelumnya sempat menghilangkan jejak dan kabur dari rumah serta mematikan handphone sehingga sulit untuk dihubungi.

"Terlapor berupaya menghilangkan barang bukti. Handphone dimatikan dan keberadaan terlapor juga berpindah-pindah," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui ia sudah beraksi sejak tahun 2020 saat usia anaknya masih 12 tahun. Pencabulan itu terus dilakukan pelaku hingga puluhan kali sampai akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Juli 2024.

"Berarti aksi terlapor sudah berlangsung sekitar 4 tahun. Mereka ini memang tinggal satu rumah dan kondisi korban saat ini sudah melahirkan anak," ucapnya.

Saat ini terlapor sudah ditahan di Polres Padang Pariaman dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk korban, Kapolres mangaku akan mendampingi korban bersama dinas terkait kondisi psikologisnya.

"Untuk ancaman hukuman pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," tutupnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat