Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Jelang PSU DPD, KPU Sumbar Musnahkan 3.577 Lembar Sisa Surat Suara

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 12 Juli 2024 JAM 10:19:12 WIB

SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan sebanyak 3.577 kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 

Pemusnahan sisa surat suara tersebut dilakukan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), yang disaksikan langsung oleh, Bawaslu Sumbar di pihak Kepolisian, Jumat, 12 Juli 2024.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyampaikan, ribuan lembar surat suara sisa itu berasal dari KPU kabupaten dan kota, pemusnahan itu sendiri dilakukan sehari jelang PSU itu dilaksanakan. Untuk surat suara PSU yang rusak dimusnahkan di KPU masing-masing.

"Hal ini sudah menjadi ketentuan, surat suara yang sisa dari surat suara PSU ini dimusnahkan. PSU akan kita laksanakan di 19 kabupaten/kota, tepatnya di 17.569 tempat pemungutan suara (TPS), 13 Juli 2024," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, kebutuhan surat suara untuk PSU ini dicetak sebanyak jumlah DPT pemilu 2024 Sumbar ditambah 2 persen yakni 4.178.520 lembar. Pada pemilu 2024 lalu, jumlah DPT Sumbar sebanyak 4.088.606 pemilih.

"Kelebihan surat suara ini harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan," pungkasnya. 

Dalam kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi menyebutkan kehadiran pihaknya dalam pemusnahan kelebihan surat suara PSU tersebut memastikan agar semua surat suara yang berlebih itu benar-benar telah dimusnahkan.

"Seandainya tidak dimusnahkan bisa jadi dipergunakan untuk hal yang tidak semestinya. Jadi kita harus memastikan betul sebanyak 3.577 lembar surat suara ini memang termusnahkan, agar tidak dipergunakan lagi,” katanya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat