Berita ❯ Kota Padang
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp11,6 Miliar Lebih
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 11 Juli 2024 JAM 13:16:03 WIB
PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan 12.409.520 batang rokok ilegal dan barang sitaan lainnya, Kamis, 11 Juli 2024. Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo.
"Pemusnahan barang ilegal ini hasil penindakan bulan Juli 2023 sampai Juni 2024. Kegiatan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang (KPKNL)," ujar Indra Sucahyo.
Dikatakannya, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Penindakan dan Penyidikan, Adria Benget merincikan sejumlah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur.
"Diantaranya rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas 12.409.520 batang yang terdiri dari berbagai merk, seperti: Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Machester dan Camclar," katanya.
Selanjutnya, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 32,85 liter.
Lalu barang hasil penindakan lainnya sejumlah 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor alat kesehatan.
"Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak dapat dipenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan terhadap larangan atau dari instansi teknis terkait," ujar Benget.
Untuk perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp16.837.327.556, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.669.981.174.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB