Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Anggaran Pengawasan PSU DPD RI Sumbar Butuh Rp39,9 Miliar

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 09 Juli 2024 JAM 18:26:25 WIB

PADANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan anggaran untuk pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumbar membutuhkan anggaran sebesar Rp39,9 miliar. 

"Jadi, anggaran pengawasan kita di Bawaslu untuk PSU DPD sebanyak 39,9 miliar, yang akan dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang," ujar Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi, Senin, 8 Juli 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumbar itu mengatakan, untuk kesiapan penyelenggara di Bawaslu pasti membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) sampai kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Anggaran di Bawaslu sudah tersedia, akan kita gunakan untuk seluruh proses pengawasan semua kegiatan PSU, mulai dari pengawasan logistik, gaji atau honor penyelenggara badan adhoc, dan biaya pengawasan lainnya," ujarnya. 

Dikatakannya, jumlah Panwascam ada sekitar 537 orang tersebar di 179 kecamatan, masing-masing kecamatan ada tiga anggota Panwascam. Kemudian untuk petugas PKD, ada sekitar 1.265 orang, dan jumlah ini sama dengan jumlah nagari/desa di Sumbar. Begitu juga dengan PTPS diperkirakan sekitar 17.569 orang.

"Soal badan adhoc sudah kita siapkan. Pada 8-9 Juli ini mulai dilakukan bimbingan teknis, mulai Panwascam, PKD dan PTPS. Jadi, Panwascam dan PKD dibimtek terlebih dahulu, baru mereka melakukan bintek terhadap PTPS," katanya lagi. 

Muhamad Khadafi juga mengatakan, kebutuhan pengawasan badan adhoc di Sumbar yang jumlahnya sama pada saat penyelenggaraan pemilu. Rekrutmen badan adhoc pengawasan secara berjenjang di tingkat kalurahan sampai tempat pemungutan suara (TPS).

Terkait persyaratan untuk rekrutmen panwascam di pilkada secara umum tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan saat pemilu. Bawaslu menerapkan dua metode dalam pengisian badan adhoc.

Pertama, evaluasi badan adhoc yang sudah ada. Hal ini dilakukan dengan melakukan evaluasi sesuai standar juknis pengisian pengawasan kecamatan. Kedua, ketika dalam evaluasi terdapat panwascam yang sudah tidak memenuhi syarat, maka dibuka pendaftaran baru terhadap kecamatan yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Sebelumnya kita telah memiliki Badan Adhoc yang bertugas pada Pemilu 2024 kemarin. Untuk Pilkada 2024 kali ini, mekanisme perekrutan ada evaluasi atau existing (yang ada), dan membuka pendaftar baru. Jadi ada dua metode yang akan kami terapkan dalam pengisian badan adhoc," ujarnya. 

Muhamad Khadafi menambahkan, beberapa hari menjelang pelaksanaan PSU DPD Sumbar, pihaknya melakukan pengawasan penuh agar tidak ada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye. 

"Kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Makanya, di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS dan rekapitulasi di tingkat kecamatan," ucapnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat