Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satpol PP Padang Kembali Copot Baliho dan Iklan yang Terpasang di Pohon dan Fasilitas Umum

TVRI Sumatera BaratSosial 09 Juli 2024 JAM 18:22:43 WIB

PADANG - Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap baliho, iklan dan reklame yang terpasang di pohon-pohon maupun yang terpasang di taman kota, Selasa, 9 Juli 2024.

Pelaksana Harian (PLH) Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, sebanyak 60 personil Satpol PP dibagi tugas dan dikerahkan untuk menertibkan semua baliho-baliho tersebut.

"Hari ini kita melakukan penertiban baliho, iklan, reklame yang melanggar aturan di beberapa wilayah yaitu di sepanjang kawasan By Pass Lubuk Begalung hingga batas kota, kawasan Simpang Haru hingga kawasan Lubuk Kilangan, kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan hingga kawasan Koto Tangah batas kota," ucap Saraman.

Saraman menambahkan, pemasangan baliho, poster dan papan iklan tersebut telah melanggar Perda Kota Padang, nomor 11 tahun 2005.

"Baliho iklan dan reklame yang ditertibkan ini jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 pada pasal 4 poin ke tiga, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang, menempelkan atau mengantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin wali kota atau pejabat yang berwenang," ungkap Saraman.
 
Ia meminta, masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang ada, agar terciptanya Kota Padang yang bersih, indah dan nyaman.

"Kita berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ada, pasanglah iklan reklame dan sejenisnya pada tempat yang seharusnya, demi terciptanya Kota Padang yang nyaman dan indah," tutur Saraman.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat