Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Bawaslu Sumbar Minta Calon DPD Copot APK yang Telah Dipasang Jelang PSU: Calon Tidak Boleh Kampanye

TVRI Sumatera BaratPolitik 09 Juli 2024 JAM 07:37:04 WIB

SUMBAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar meminta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk dapat mencopot APK yang telah dipasang.

Hal ini dikarenakan banyaknya APK yang terpajang di sejumlah titik menjelang pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) DPD RI pada 13 Juli 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PSU dilaksanakan selama 45 hari, mulai dari persiapan hingga proses selesai PSU. Salah satu putusan MK para calon tidak dibenarkan melakukan kampanye.

"Dalam aturan kampanye banyak metode, salah satunya APK. Banyak hari ini APK yang mungkin ada alat peraga yang menyerupai APK, ada yang betul APK karena ada nomor urut, visi dan misi," ujarnya. 

Muhamad Khadafi mengatakan, pihaknya telah menyurati masing-masing calon untuk dapat menertibkan APK yang telah dipasang. Pasalnya, dalam aturan yang telah disampaikan bahwasanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan KPU RI bahwa PSU dilakukan tanpa adanya kampanye.

Dikatakannya, begitu calon daftar pemilih tetap (DPT) untuk DPD ditetapkan KPU RI, yang boleh wajib mensosialisasikan DCT adalah KPU, namun banyak juga calon yang mensosialisasikan diri sendiri.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten dan Kota diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah karena banyak yang dipasang di pohon, tiang listrik dan lainnya.

"Bahkan jauh hari sebelumnya, kami sudah bersurat kepada para calon DPD untuk menertibkan APK, karena ini merupakan bentuk pencegahan secara persuasif dari Bawaslu kepada kontestan. Tentu sepatutnya para calon taat terhadap aturan," ucapnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat