Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen: Pemecatan Ketua KPU RI Tidak Halangi PSU dan Pilkada Sumbar

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 06 Juli 2024 JAM 22:01:09 WIB

PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen memastikan pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI tidak akan mempengaruhi penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar. Begitu juga dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) ini tidak ada dampaknya dan mengganggu PSU ataupun Pilkada di Sumbar," ujarnya, Kamis, 4 Juli 2024.

Dikatakannya, pemberhentian Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi jadwal pelaksanaan PSU dan Pilkada 2024, yang telah ditetapkan. Penyelenggaraan tahapan PSU yang akan digelar 13 Juli 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024 tetap berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam kebijakan teknis KPU RI.

"Pemberhentian Ketua KPU dari jabatannya tidak akan berpengaruh terhadap jalannya pelaksanaan PSU dan Pilkada di Sumbar. Semua tahapan sudah disepakati," ujarnya. 

Saat ini, kata Surya Efitrimen, sebanyak 17.569 kotak suara dan 4.178.520 surat suara mulai didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota untuk pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar. Proses pengiriman kotak suara sudah dimulai sejak 1 Juli 2024 dengan estimasi sampai 3-4 hari sejak pengiriman.

Begitu juga dengan logistik lainnya berupa tinta, bilik, segel kertas, alat bantu coblos tuna netra, sampul biasa, sampul kubus, formulir A4, formulir plano, saat ini juga dalam proses dan selesai 4 Juli 2024.

Sementara itu, penyelenggaraan badan adhoc untuk PSU DPD Sumbar telah dimatangkan. KPU kabupaten dan kota telah membentuk PPK, PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS dengan menggunakan PPK, PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS untuk Pilkada 2024.

Sedangkan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) PSU ini diisi oleh KPPS Pemilu 2024 yang masih memenuhi syarat, dan bersedia menjadi anggota KPPS serta pengisian melalui penunjukan dan kerjasama. Penetapan pengangkatan KPPS untuk PSU ditetapkan paling lambat 2 Juli 2024.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat