Berita ❯ Kota Pariaman
Kasus Siswi SD di Padang Pariaman yang Meninggal Dunia Usai Terbakar, Polisi Tetapkan Dua Guru sebagai Tersangka
TVRI Sumatera Barat • Hukum 06 Juli 2024 JAM 15:32:41 WIB
PARIAMAN - Polres Pariaman menetapkan dua oknum guru sebagai tersangka pada kasus meninggalnya seorang siswi SD di Kabupaten Padang Pariaman atas nama Aldelia Rahma (11) usai mengalami luka bakar akibat kelalaian temannya.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo mengatakan, dua guru yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah guru olahraga berinisial J dan wali kelas korban berinisial AH. Keduanya dinilai lalai sehingga menyebabkan korban terbakar dan meninggal dunia.
"Kedua oknum guru ini dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. Saat ini keduanya sudah berstatus tersangka dan segera akan kita lakukan pemanggilan," kata Kapolres, Jumat, 5 Juli 2024.
Sementara, untuk teman korban berinisial R yang sebelumnya dilaporkan karena menyebabkan korban terbakar, saat ini statusnya menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pariaman untuk dikembalikan kepada orang tua.
"Ini sesuai Undang-undang Perlindungan Anak karena yang bersangkutan belum berusia 12 tahun, maka dikembalikan ke orang tua," tambah Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Aldelia dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 21 Mei 2024 sore setelah sempat menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang. Tubuh Aldelia terbakar akibat kelalaian temannya di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2024 lalu saat kegiatan gotong royong. Kejadian berawal ketika guru bersama para siswa melakukan bersih-bersih di lingkungan sekolah.
"Jadi awalnya wali kelas korban membakar sampah lalu pergi. Karena apinya menyusut, guru olahraga (yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka) meminta teman korban berinisial R untuk mengambil bahan bakar berupa minyak tanah dan menyiramkannya lagi agar api kembali menyala. Saat sudah dilakukan oleh R, guru olahraga tersebut meminta R mengembalikan minyak tanah tadi ke tempat semula dan meninggalkan R," kata Iptu Rinto.
Namun, R tidak melaksanakan perintah guru olahraga tersebut, ia malah bermain-main dengan minyak tanah yang masih ia pegang sampai akhirnya minyak tersebut mengenai baju korban dan berujung disambar api. Akibat kejadian itu korban mengalami luka bakar 80 persen. Meski sempat mendapat perawatan namun nyawa korban tidak tertolong.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB