Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Padang Amankan Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Edar dari Sejumlah Warung
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 05 Juli 2024 JAM 13:59:14 WIB
PADANG - Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol di dua lokasi di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis, 4 Juli 2024 malam saat melakukan pengawasan.
"Dalam pengawasan yang kita lakukan malam ini, kita mendatangi dua warung yang menjual minuman beralkohol namun tidak memiliki izin, di kawasan Sawahan dan kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.
Rozaldi menambahkan, saat ditanyakan surat izin edar, pemilik usaha tidak dapat memperlihatkannya, akhirnya sebanyak 29 botol minuman beralkohol diamankan petugas sebagai barang bukti di dua lokasi tersebut.
Selain itu petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara intens terhadap peredaran minuman beralkohol ditengah masyarakat, agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang tetap terjaga," tutup Rozaldi.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB