Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Sudah Pernah Diproses Sampai Sidang, Sejumlah PKL Bandel Kembali Ditertibakan Satpol PP Padang

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 04 Juli 2024 JAM 09:15:55 WIB

PADANG - Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, Rabu, 3 Juli 2024. Padahal sebelumnya mereka sudah pernah ditertibkan hingga sampai proses sidang.

Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman mengatakan, rata-rata yang berjualan di depan kampus UPI tersebut sudah mulai tertib, namun karena masih ada satu dan dua pedagang yang masih nakal dan nekat untuk berjualan di badan jalan di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung itu, memicu pedagang lainnya ikut berjualan di lokasi sehingga menganggu ketertiban

"Kita tidak ingin Trantibum terganggu di sepanjang jalan Aru, Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung tersebut, maka kita lakukan pengawasan dan kembali kita tertibkan beberapa pedagang yang memicu pedagang lainnya ikut berjualan di badan jalan, padahal awalnya mereka sudah tertib," ucap Rozaldi Rosman. 

Sebagai barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan, Satpol PP Padang mengamankan beberapa tenda, kursi, mesin, serta gerobak milik pedagang yang melanggar.

"Pedagang terbukti melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan kita amankan, terkait PKL yang tidak mengindahkan teguran petugas terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan semua akan kita usulkan untuk disidangkan sesuai aturan yang berlaku," kata Rozaldi.

Ia berharap kepada warga Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang agar ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di lokasi tempat mereka berjualan serta tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Ini semua kita lakukan untuk memastikan kembalinya ruang publik seperti trotoar dan median jalan lainnya bisa berfungsi sebagai mana mestinya dan menjaga wajah Kota Padang agar tetap indah, bersih dan rapi, jadi kami harap kepada warga Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang, mari patuhi aturan yang berlaku dan berdaganglah di tempat-tempat yang tidak melanggar Perda ataupun Perkada di Kota Padang," tuturnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat