Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman

Polda Sumbar Amankan 48 Paket Besar Ganja dari Komplotan Pengedar Antar Provinsi

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 03 Juli 2024 JAM 21:31:35 WIB

SUMBAR - Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menangkap 4 pengedar narkotika jenis ganja di dua TKP di Kabupaten Pasaman. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 48 kg ganja kering.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Rabu, 3 Juli 2024. Dari keempat pelaku, dua orang diketahui merupakan warga Kota Padang dan dua pelaku lainya warga Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

"Penangkapan berawal setelah petugas mendapat informasi bahwa adanya komplotan pengedar narkoba antar provinsi membawa ganja kering yang akan masuk ke Provinsi Sumbar," ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, dua tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar menyebar di Pasaman. Tim pertama berhasil mengamankan dua orang berinisial FH (28) dan MA (38) yang merupakan warga Kota Padang.

"Mereka diamankan di pinggir jalan dekat Ranjau, Batu Panti ,Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Di sana petugas mengamankan 40  paket besar diduga narkotika jenis ganja," tambahnya.

Sementara, untuk TKP kedua petugas juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial G (41) dan K (41) keduanya diketahui sebagai warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Dari tangan kedua pelaku ini diamankan 8 paket besar diduga narkotika jenis ganja.

"Untuk jumlahnya ada 48 paket besar ganja yang berhasil diamankan dari komplotan ini. Diduga barang haram itu akan diedarkan ke beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumbar. Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan kita," ujarnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat