Berita ❯ Kota Padang
Seorang Sopir Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Truk di Jalan Sitinjau Lauik Padang
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 03 Juli 2024 JAM 08:24:26 WIB
PADANG - Seorang sopir ditemukan meninggal dunia di dalam truk jenis Hino nopol BK 8024 FR yang terparkir di tepi Jalan Raya Padang - Solok, Lubuk Paraku, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Harry Mariza Putra, korban atas nama Okto Koma Riki (36) asal Sijunjung. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh rekan korban sesama sopir PT BAS.
"Jadi korban bersama tiga rekannya dalam perjalanan menuju Kota Padang dengan mengendarai truk masing-masing. Pada saat di lokasi, mereka memutuskan untuk beristirahat dengan memarkirkan kendaraan ke tepi jalan sekitar pukul 01.00 WIB" katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, sekitar pukul 08.00 WIB, salah satu rekan korban atas nama Efendi (49) menelpon korban yang berada di dalam truk, namun korban tidak mengangkat telpon rekannya tersebut.
"Karena korban tidak mengangkat telpon, Efendi pun melakukan pengecekan ke truk milik korban. Saat dicek, Efendi melihat korban dalam posisi tertidur. Efendi mencoba memanggil korban namun tak kunjung menyahut hingga akhirnya ia memberitahukan kepada dua rekan lainnya," tambah Kapolsek.
Selain itu, dikatakan Kapolsek, rekan korban juga memberitahukan situasi tersebut ke beberapa saksi lain yakni warga yang berjualan di sekitar lokasi dan ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Lubuk Kilangan.
"Sekitar pukul 09.00 WIB personil Polsek Lubuk Kilangan mendatangi TKP dan melakukan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) serta meneruskan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Pukul 09.30 WIB Pawas, piket SPKT dan piket fungsi mendatangi TKP. Selanjutnya piket Identifikasi melaksanakan pengecekan terhadap korban dan didapati korban dalam keadaan meninggal dunia," tuturnya.
Selanjutnya, pukul 10.16 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara Padang Polda Sumbar untuk dilakukan visum et repertum.
"Pihak keluarga tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap korban karena menganggap kematian korban merupakan kematian wajar, sudah dibuat juga surat pernyataan penolakan autopsi," tuturnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB