Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Kapolres Padang Pariaman Sebut Selama Januari - Juni 2024 Tercatat 108 Kasus Tindak Pidana, Terbanyak Cabul Anak di Bawah Umur

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 30 Juni 2024 JAM 10:05:15 WIB

PADANG PARIAMAN - Polres Padang Pariaman merilis jumlah pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Padang Pariaman yang terjadi selama periode Januari - Juni 2024.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, selama periode tersebut, setidaknya tercatat 108 kasus yang saat ini sudah ditindaklanjuti pihaknya.

Dikatakan Kapolres, di antara 108 kasus, terdapat 17 kasus yang menonjol dengan jumlah kasus terbanyak adalah persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. 

"Rinciannya, persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 13 kasus dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebanyak 9 kasus," katanya, Sabtu, 29 Juni 2024.

Kapolres menambahkan juga tercatat kasus kekerasan seksual sebanyak 3 kasus, kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebanyak 5 kasus. 

"Selanjutnya kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 11, pencurian biasa sebanyak 9 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 kasus dan pencurian ternak sebanyak 2 kasus," ungkapnya.

Selain itu, penipuan atau penggelapan sebanyak 14 kasus, penganiayaan sebanyak 16 kasus, pembakaran sebanyak 1 kasus dan judi online sebanyak 1 kasus. 

Lebih lanjut, pembunuhan sebanyak 1 kasus, perusakan sebanyak 2 kasus, penghinaan sebanyak 2 kasus, pemalsuan tanda tangan sebanyak 1 kasus, kejahatan elektronik sebanyak 1 kasus dan lain-lain 12 kasus. 

"Total ada sebanyak 30 tersangka laki-laki dan dua anak-anak. Serta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah golok dan pakaian. Dari total kasus tersebut 24 perkara sudah P 21, 16 perkara masih tahap 1, Restorasi Justice sebanyak 10 kasus dan masih proses lidik 58 kasus," ucapnya.

Kapolres juga merinci ada sebanyak 31 kasus narkotika yang diproses pihaknya selama ini, dengan jumlah barang bukti sabu 173 gram, 3,5 kg ganja dan 2 butir pil ekstasi. 

Sampai sekarang dari 31 kasus tersebut sudah 11 perkara yang P 21, 9 perkara dalam tahap 1 dan 11 laporan dalam tahap sidik.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat