Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satpol PP Padang dan Dishub Kempeskan Ban Kendaraan yang Parkir di Trotoar dan Badan Jalan

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 27 Juni 2024 JAM 21:28:48 WIB

PADANG - Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan sepanjang jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Rabu, 26 Juni, malam.

Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh anggota Pol PP bersama Dishub ini bertujuan untuk mengembalikan hak pengguna jalan yang terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan serta memastikan bahwa trotoar digunakan sesuai dengan fungsi yang seharusnya.

Dalam giat kali ini anggota Pol PP bersama Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi atau penjelasan kepada juru parkir dan pemilik motor atau mobil agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar maupun di badan jalan.

"Saat petugas melakukan penertiban masih didapati masyarakat yang melakukan pelanggaran," ungkap Saraman.

Petugas Pol PP bersama Dishub terpaksa mengempeskan empat unit motor yang parkir di atas trotoar dan dua unit mobil yang parkir di badan jalan, karna saat pengawasan petugas tidak menemukan siapa pemiliknya.

"Kita berharap dengan penertiban yang dilakukan oleh anggota Pol PP dan Dinas Perhubungan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga trotoar tetap bersih dan bebas dari kendaraan agar masyarakat pun dapat menggunakan trotoar dengan nyaman dan aman," kata Saraman.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat