Berita ❯ Kota Padang
Anggaran Pemungutan Suara Ulang DPD Sumbar Butuh Rp260 Miliar Lebih
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 25 Juni 2024 JAM 21:36:49 WIB
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut, anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) membutuhkan Rp260 miliar lebih.
"Jadi, anggaran untuk PSU DPD yang kita usulkan ke KPU RI sebanyak Rp260 miliar yang mana akan dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang," ujar Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, Senin, 24 Juni 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk logistik, honor adhoc, operasional, distribusi logistik dan lainnya.
Dikatakannya, untuk petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diambil dari penyelenggara yang sudah dibentuk untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. KPU memberikan penugasan tambahan kepada PPK dan PPS yang sudah terbentuk untuk melaksanakan PSU.
"Kita tidak mematok target jumlah pemilih pada PSU nanti. Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih pada Pileg sebelumnya sebesar 74 persen,” katanya.
Jons Manedi mengatakan, pada Pemilu 14 Februari 2024, jumlah pemilih yang datang ke TPS saat untuk pemilihan DPD sebanyak 2.181.000 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 256 ribu suara tidak sah dan penyebabnya rata-rata surat suara tidak dicoblos oleh pemilih.
Menurutnya jumlah suara dinyatakan tidak sah tersebut terbilang cukup banyak, yakni sekitar 8,22 persen dari total 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) di Sumbar. Hal itu mengindikasikan calon anggota DPD tidak terlalu dikenal oleh masyarakat dan otomatis akan menjadi tantangan besar PSU nantinya.
Jons Manedi juga mengatakan, masyarakat Sumbar akan kembali menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos calon Anggota DPD RI dapil Sumbar yang akan digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang. Hal ini merupakan tindak lanjut KPU atas putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Legislatif 2024.
"Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak Jumat (14/6) lalu. Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD RI, Irman Gusman. MK meminta KPU untuk melakukan PSU pemilihan DPD RI di Sumbar dengan kewajiban mengikutsertakan Pemohon. Gugatan tersebut dikabulkan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Putusan Perkara nomor: 04-03/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
Wartawan : Anggaran Pemungutan Suara Ulang DPD Sumbar Butuh Rp260 Miliar Lebih
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB