Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
Seorang Pria di Limapuluh Kota Setubuhi 2 Putri Kandungnya Selama 4 Tahun, 1 Korban Diketahui Hamil
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 18 Juni 2024 JAM 17:10:41 WIB
LIMAPULUH KOTA - Seorang pria berinisial PS (55), di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat diringkus polisi karena menyetubuhi 2 putri kandungnya. Diketahui salah satu korban saat ini tengah hamil 8 bulan akibat perbuatan pelaku.
"Pelaku kita tangkap usai menerima laporan dari ibu korban pada Januari 2024 lalu tentang persetubuhan terhadap anak kandung. Setelah dilakukan penyelidikan, memang pelakunya adalah ayah kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, Selasa, 18 Juni 2024.
Doni mengatakan, kedua korban saat ini masih berusia 14 dan 16 tahun yang berstatus pelajar SD dan SMP. Diketahui, persetubuhan itu sudah dilakukan pelaku secara berulang selama 4 tahun kebelakangan.
"Pada Januari lalu kita menerima laporan ibu korban, anak pelaku yang masih berumur 16 tahun tengah hamil 15 Minggu. Sementara perkiraan sekarang tengah hamil 8-9 bulan. Sementara putrinya yang berumur 14 tahun alat kelaminnya mengalami robek akibat persetubuhan yang dilakukan pelaku secara berulang," jelasnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi persetubuhan itu dilakukan sejak tahun 2020 lalu kepada kedua korban, sampai akhirnya terbongkar pada Januari 2024 lalu. Sementara selama itu pelaku melakukan persetubuhan secara berulang kepada kedua korban," sambungnya.
Kasat Reskrim menyebut, saat dilaporkan istrinya ke polisi, pelaku berupaya kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan. Pelaku baru dapat ditangkap usai polisi mengetahui lokasi persembunyiannya beberapa hari lalu.
"Pelaku pada hari Minggu, 16 Juni 2024 kemarin kita tangkap, itu di daerah Barung-Barung Balantai, Kecamatan Tarusan, Pesisir Selatan. Saat itu pelaku kabur dan bersembunyi di sana," tuturnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk mempertangungjawabkan ulahnya, PS terancam Pasal berlapis tentang perlindungan anak serta Pasal 287 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.
"Kita akan jerat dia dengan Pasal berlapis, mulai dari Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo pasal 76 huruf (d) UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Untuk perlindungan anak hukuman 15 tahun penjara, sementara Pasal 287 KUHP ancamannya 9 tahun penjara," tambah Doni.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB