Berita ❯ Kota Padang
Pemungutan Suara Ulang DPD Sumbar Direncanakan 13 Juli 2024
TVRI Sumatera Barat • Politik 15 Juni 2024 JAM 17:39:22 WIB
SUMBAR - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang.
“Kita masih menunggu petunjuk teknis pelaksana pemungutan PSU. Kalau dalam rapat sebelumnya memang sudah disusun draft pelaksanaan PSU dilakukan 13 Juli 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Surya Efitrimen, Jumat, 14 Juni 2024.
Ia mengatakan, untuk petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diambil dari penyelenggara yang sudah dibentuk untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. KPU memberikan penugasan tambahan kepada PPK dan PPS yang sudah terbentuk untuk melaksanakan PSU.
"Kita tidak mematok target jumlah pemilih pada PSU nanti. Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih pada Pileg sebelumnya sebesar 74 persen,” katanya.
Untuk memastikan berjalannya PSU, katanya, KPU Sumbar masih menunggu surat juknis KPU RI, yang sudah dilakukan rapat konsolidasi nasional sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota yang berlokus PSU.
"Jadwal PSU mulai dari awal sampai rekap nasional untuk Dapil Sumbar pemilu DPD ditentukan oleh KPU. Begitu juga anggaran PSU sudah disiapkan KPU RI, jumlahnya masih belum dihitung karena semuanya berkaitan dengan logistik dan distribusi," katanya.
Sementara itu, terkait sosialisasi KPU Sumbar akan menyampaikan kepada masyarakat dalam berbagai momen dan media yang ada, dan ini sudah diusulkan ke KPU RI. Saat ini KPU Sumbar menunggu dari KPU RI sosialisasi dalam bentuk apa saja yang dilakukan, permintaan menyentuh seluruh masyarakat karena ini PSU dan adanya penambahan calon, karena tidak ada kampanye.
"Terkait Agam dan daerah yang terkena bencana atau rawan bencana, kami akan petakan karena tempat pemungutan suara (TPS) harus sebanyak TPS pemilu legistatif 14 Februari lalu. Artinya tidak ada yang ditiadakan, dan daerah lokasi bencana jika tidak bisa mungkin dipindahkan," ucapnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB