Berita ❯ Kota Padang
Abaikan Imbauan Petugas, Lapak Pengepul Barang Bekas yang Makan Bahu Jalan Ditertibkan Satpol PP Padang
TVRI Sumatera Barat • Sosial 13 Juni 2024 JAM 16:26:49 WIB
PADANG - Tidak indahkan imbauan petugas, pengepul barang bekas yang memakai bahu jalan di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah ditertibkan Satpol PP Padang, Rabu, 12 Juni 2024.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pemilik Lapak Barang bekas yang berada di jalan By Pass KM 16 terdebut, sudah sering diberikan imbauan sekaligus teguran oleh pihak Kelurahan Aia Pacah, Kasi Trantib dan Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah.
"Pengepul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barangnya, jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika Kota atau pun kebersihan lingkungan setempat. Selain itu, pengepul tersebut juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ucap Chandra.
Chandra Eka Putra menambahkan, temuan pengepul tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar, Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Koto Tangah langsung menyikapi laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang di laporkan.
Untuk langkah awal, petugas memberikan teguran secara persuasif, selain itu petugas juga meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakai bahu jalan tersebut.
"Kita amankan satu unit timbangan dan pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kita juga mengimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas miliknya, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan," ucap Chandra.
Chandra berharap, masyarakat Kota Padang Padang mematuhi aturan yang ada dan tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayahnya.
"Siapa lagi yang akan menjaga kota kita ini kalau tidak kita bersama, jika ada dugaan pelanggaran yang ditemui, silahkan laporkan ke kami melalui telpon PCC 112 atau langsung juga bisa ke Mako Satpol PP Padang. Selain itu, kami juga berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditentukan, guna menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang 'BERIMAN" Bersih Indah dan Nyaman," tutur Chandra.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB