Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

Dinilai Merusak Jalan, Warga Tolak Kagiatan Tambang Batuan di Sungai Dareh Kabupaten Agam

TVRI Sumatera BaratSosial 07 Juni 2024 JAM 19:46:39 WIB


AGAM - Puluhan masyarakat Kampung Dagang, Jorong Malabua, Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam, melakukan aksi damai menolak eksploitasi Galian C di Sungai Dareh, oleh CV Lambah Dareh Sejahtera, Kamis, 6 Juni 2024.

Mereka meminta pemerintah daerah mencabut kembali Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang telah dikantongi perusahaan tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat, Nazarudin mengatakan mereka telah mengirim surat permohonan pencabutan izin SIPB CV Lambah Dareh Sejahtera kepada Gubernur Sumbar hingga Wali Nagari Bawan, tertanggal 30 Mei 2024.

Di dalam surat permohonan yang mengatasnamakan masyarakat Jorong Malabua tersebut disebutkan bahwa kegiatan pengambilan material Galian C sudah mulai dilakukan oleh CV Lambah Dareh Sejahtera.

Truk yang mengangkut material Galian C tersebut mendapat reaksi penghadangan oleh masyarakat dan truk tersebut dipaksa kembali membongkar material ke lokasi tempat diambilnya material di Sungai Lambah Dareh.

"Kami menolak tambang Galian C di kampung kami. Tambang galian C di sungai akan membuat lahan pertanian kami rusak, dan menghanyutkan pohon sawit yang ada di pinggir sungai. Kami meminta kepada pemerintah daerah agar mencabut kembali izin penambangan tersebut, karena akan merusak jalan aspal oleh truk-truk yang mengangkut galian C di wilayah kami," ujar Nazarudin kepada wartawan.

Niniak Mamak dari masyarakat Kampung Dagang, Dt Palimo Dirajo, mengaku tidak pernah diundang atau disosialisasikan sebelum penertiban SIPB CV CV Lambah Dareh Sejahtera untuk melakukan penambangan Galian C di Sungai Lambah Dareh tersebut. "Saya tidak pernah diajak berunding tentang izin tambang Galian C itu," ujar Dt Palimo Dirajo.

Selanjutnya, kata Dt Palimo Dirajo, pihak CV Lambah Dareh Sejahtera memfasilitasi rapat di Aula SDN Kampung Dagang pada tanggal 15 Mei 2024 dengan mengundang masyarakat serta menghadirkan Kadis DPMPTSP, Kadis PUPR, Kadis Lingkungan Hidup, Kapolsek IV Nagari, dan Wali Nagari Bawan. 

Rapat tidak berlangsung lama dan berakhir dengan suasana tidak baik kata Dt Palimo Dirajo, karena masyarakat merasa tidak mendapat jawaban yang konkrit, terutama terhadap kekhawatiran akan hancurnya jalan aspal oleh truk-truk yang membawa material Galian C. 

Aksi damai yang juga diikuti ibu-ibu dan anak-anak itu membentangkan spanduk dan poster-poster berisi penolakan. Aksi ini berakhir tak lama kemudian setelah hujan turun. 

Di tempat terpisah, Wakil Direktur CV Lambah Dareh Sejahtera, Syafroni, mengakui sudah lima bulan ini perusahaan belum bisa beroperasi usai truk mereka mendapat penghadangan saat baru melakukan tahap eksplorasi. 

"Padahal Kita telah mengantongi surat izin dari DPMPTSP, tapi dilarang beroperasi oleh segelintir masyarakat. Padahal jauh sebelum SIPB kami dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, kita sudah memberikan multiplier effect kepada masyarakat di sekitar," ucap Syafroni.

Tentang penolakan, Syafroni menyatakan hal itu hanya dari segelintir masyarakat. Proses persuasif kepada masyarakat Malabua intens dilakukan sejak lama. Hingga akhirnya keluar izin sekira Februari 2023 dari DPMPTSP Provinsi Sumbar.

Syafroni membantah semua kejanggalan yang disebutkan di dalam surat penolakan yang ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk media massa di Padang.

"Malahan kami sangat membuka diri. Kami memakai sumberdaya yang ada di Malabua. Masyarakatnya kami bantu untuk pembelian truk angkutan Galian C kepada leasing. Kita pun sudah sampaikan kepada masyarakat untuk memperbaiki kerusakan jalan yang bakal terjadi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Agam, Ir Afniwirman, saat dihubungi media ini membenarkan bahwa CV Lambah Dareh Sejahtera telah mengantongi SIPB yang dikeluarkan DPMPSP Sumbar. 

"Izin yang diberikan kepada CV Lambah Dareh Sejahtera tentunya telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh U No 3/2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No 96/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Itu sudah termasuk harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan Analisis Dampak Lalu Lintas," jelas Afniwirman via telepon.

Ia tak menampik jika izin SIPB suatu perusahaan bisa ditinjau ulang bahkan dicabut. Itu sudah lumrah, terutama jika seluruh masyarakat menolak, dan tentunya melalui proses yang cukup panjang juga. 

Seperti diketahui, perusahaan yang kegiatan usahanya pada bidang penambangan batuan jenis tertentu seperti tanah urug, batu gamping, dan lainnya harus memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Adapun jenis batuan yang termasuk dalam ketentuan UU Nomor 3/2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 yaitu; jenis batuan yang memiliki sifat material lepas. Misalnya tanah, tanah urug, tanah merah (laterit), tanah liat, batu gamping, batu kali, pasir urug, pasir laut.

Selain itu, SIPB juga wajib bagi perusahaan yang menambang kerikil sungai, kerikil galian dari bukit, kerikil berpasir alami (sirtu), serta kerikil sungai ayak tanpa pasir.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat