Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pesisir Selatan

KLHK Ungkap Kasus Perusakan Hutan di Sumbar, 1 Operator Alat Berat Jadi Tersangka

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 03 Juni 2024 JAM 14:07:25 WIB

SUMBAR - Ditjen penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus perusakan kawasan hutan produksi konservasi yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam kasus ini, hanya seorang operator alat berat berinisial EL (66 tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya, dalam operasi gabungan bersama Dinas Kehutanan Sumbar tersebut, ada dua orang yang diamankan. Satu lagi yakni MD (30), namun saat ini statusnya masih sebagai saksi. 

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan, tersangka EL ditetapkan tersangka karena mengerjakan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Dalam hal ini berkaitan dengan kebun sawit ilegal. 

“Kami sampaikan, di samping saudara EL ini, ada pihak-pihak lain yang sedang kami dalami. Ada tersangka lain kami sedang dalami berkaitan dengan perkebunan sawit ilegal dan perambahan ini,” kata Rasio di Padang, Senin, 3 Juni 2024.

Rasio mengungkapkan dari operasi gabungan ini didapat total lahan kawasan hutan produksi konservasi yang telah dirusak seluas 25 hektar. Namun tindakan kejahatan di lokasi tersebut terkait kebun ilegal telah dilakukan kurang lebih 1.000 heaktar. 

“Langkah-langkah ini harus kami lakukan secara tegas mengingat saat ini Sumbar sering dihadapi bencana alam, khususnya banjir. Jadi tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi, mengamankan dan menyelamatkan kawasan-kawasan hutan di Sumbar ini,” ungkapnya. 

“Para pelaku kejahatan yang merusak lingkungan, kawasan hutan dan mengorbankan kehidupan masyarakat dan merugikan negara untuk mendapatkan keuntungan harus kita hukum seberat-beratnya. Biar ada efek jera,” tegas Rasio. 

Ia mengatakan modus dalam membuka lahan di kawasan hutan produksi konservasi yang dikakukan tersangaka dikakukan dengan berbagai cara. Ada dengan cara perambahan, dibakar serta pembuatan kanal-kanal. 

“Di samping itu juga mereka melakukan upaya-upaya untuk kegiatan perkebunan lainnya. Maka itu, selain dikenakan pidana berkaitan pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman penjara 10 tahun, kami juga penyidikan terkait dengan kerusakan lingkungan hidup dan pembakaran hutan,” imbuhnya. 

Rasio menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Termasuk pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus dengan menyembunyikan alat bukti beruoa satu ekskavator. 

Rasio menambahkan, penyelidikan yang dilakukan oleh tim operasi gabungan dikakuuan beberapa hari. Diakuinya, tim gabungan terkendala dengan lokasi uang sangat jauh. 

Bahkan, lanjutnya, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukut Barisan yakni Haryanto meninggal dalam operasi ini. Namun Rasio tidak menjelaskan penyebab kematian Haryanto. 

"Kami sampaikan tantang kami tentunya lokasi yang sangat jauh. Kami sedang mengembangkan melalui pemantauan satelit untuk memastikan kegiatan yang merusak kehutanan di Sumbar,"  pungkasnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat