Berita ❯ Kota Padang
Abaikan Teguran Petugas, Bangunan Liar di Bawah Trafo Listrik Akhirnya Dibongkar Paksa Satpol PP Padang
TVRI Sumatera Barat • Sosial 29 Mei 2024 JAM 14:11:12 WIB
PADANG - Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Timur membongkar paksa bangunan yang berdiri di bawah trafo listrik di Jalan Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu, 29 Mei 2024.
Sebelumnya petugas Satpol PP bersama pihak Kecamatan sudah memberi peringatan dan pemilik berjanji akan membongkar sendiri bangunan tersebut, namun hingga hari ini bangunan itu terlihat masih berdiri.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan, pembongkaran ini terpaksa dilakukan karena keberadaannya melanggar aturan dan dinilai membahayakan pemilik serta masyarakat karena berdiri di bawah trafo listrik bertegangan tinggi.
"Sebelumnya pemilik sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar sendiri, maka kita lakukan pembongkaran paksa," ujar Chandra Eka Putra.
Dengan pembongkaran ini, ia berharap tidak ada lagi bangunan-bangunan liar yang didirikan masyarakat di fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, apalagi sampai membahayakan pemilik maupun masyarakat sekitar.
"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang sengaja mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun tempat yang membahayakan demi keselamatan masyarakat banyak," ungkap Chandra
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB